Survei Capres 2024, Elektabilitas Presiden PKS Masih Nol Koma
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:51 WIB
Presiden PKS. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertekad mengusung kader sebagai capres-cawapres pada 2024. Namun, hingga kini elektabilitas kader PKS dalam survei capres , masih rendah.
Akhir Desember 2020, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya akan tetap memegang teguh amanah musyawarah nasional terdahulu. Dalam amanah itu tertuang bahwa PKS menargetkan perolehan suara 15% pada Pemilu 2024, sehingga mampu mengusung kader PKS sebagai capres dan wakilnya.
"Sebagaimana amanah munas kita akan pegang bahwa target 15% dan dua yaitu untuk mencalonkan mengusung kader sebagai capres dan cawapres. Itu adalah amanah munas yang kita akan upayakan terlebih dahulu," kata Syaikhu, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Namun, hingga kini elektabilitas kader PKS masih rendah. Dalam survei yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dirilis 22 Februari 2021, Presiden PKS Ahmad Syaikhu ada di posisi ke-26 dengan raihan 0,1 persen. Data tersebut merupakan Simulasi Semi Terbuka terhadap 29 nama dan responden boleh menyebutkan nama lain.
Akhir Desember 2020, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya akan tetap memegang teguh amanah musyawarah nasional terdahulu. Dalam amanah itu tertuang bahwa PKS menargetkan perolehan suara 15% pada Pemilu 2024, sehingga mampu mengusung kader PKS sebagai capres dan wakilnya.
"Sebagaimana amanah munas kita akan pegang bahwa target 15% dan dua yaitu untuk mencalonkan mengusung kader sebagai capres dan cawapres. Itu adalah amanah munas yang kita akan upayakan terlebih dahulu," kata Syaikhu, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Namun, hingga kini elektabilitas kader PKS masih rendah. Dalam survei yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dirilis 22 Februari 2021, Presiden PKS Ahmad Syaikhu ada di posisi ke-26 dengan raihan 0,1 persen. Data tersebut merupakan Simulasi Semi Terbuka terhadap 29 nama dan responden boleh menyebutkan nama lain.
Lihat Juga :