KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp55.823.297.000 (Rp55,8 miliar) kepada TNI Angkatan Laut (AL) . Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci, yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta dari Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan pidana korupsi. Menurut Firli, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. "Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021). Baca juga: KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Djoko Susilo ke Kemenkumham



Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Adapun, aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Fuad Amin. Barang rampasan tersebut berupa tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya, mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya. Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke TNI Angkatan Darat

Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi dan dari Kemenhan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!