KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke TNI Angkatan Darat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini TNI AD, di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, berita acara serah terima yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, selaku pihak pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", jelas Nefra. (Baca juga: KSAD Bahas Pengembangan Unjani Jadi Kampus Digital Bersama PT Telkom)
Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan ngara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan KSAD. (Baca juga: Bantu Sembuhkan Pasien Covid, KSAD Ajak Siswa Secapa Sumbangkan Plasma Darah)
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada KSAD beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, juga menekankan bahwa KPK bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari KSAD terkait upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)", ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.
Penandatanganan BAST BMN ini turut disaksikan Sekjen KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Kabaranahan Kemhan, serta para pejabat TNI AD yaitu Wakil KSAD, Irjenad, Koorsahli KSAD, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten KSAD, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.
Termasuk Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan. Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh KSAD dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran pelakat antara KPK dan TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, berita acara serah terima yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, selaku pihak pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", jelas Nefra. (Baca juga: KSAD Bahas Pengembangan Unjani Jadi Kampus Digital Bersama PT Telkom)
Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan ngara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan KSAD. (Baca juga: Bantu Sembuhkan Pasien Covid, KSAD Ajak Siswa Secapa Sumbangkan Plasma Darah)
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada KSAD beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, juga menekankan bahwa KPK bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari KSAD terkait upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)", ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.
Penandatanganan BAST BMN ini turut disaksikan Sekjen KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Kabaranahan Kemhan, serta para pejabat TNI AD yaitu Wakil KSAD, Irjenad, Koorsahli KSAD, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten KSAD, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.
Termasuk Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan. Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh KSAD dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran pelakat antara KPK dan TNI AD.
(cip)