KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke TNI Angkatan Darat
Senin, 27 Juli 2020 - 20:21 WIB
loading...
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan dalam hal ini TNI AD. Foto/Dok. Dispenad
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini TNI AD, di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, berita acara serah terima yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, selaku pihak pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", jelas Nefra. (Baca juga: KSAD Bahas Pengembangan Unjani Jadi Kampus Digital Bersama PT Telkom)
Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan ngara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan KSAD. (Baca juga: Bantu Sembuhkan Pasien Covid, KSAD Ajak Siswa Secapa Sumbangkan Plasma Darah)
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, berita acara serah terima yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, selaku pihak pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat tentang penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemhan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", jelas Nefra. (Baca juga: KSAD Bahas Pengembangan Unjani Jadi Kampus Digital Bersama PT Telkom)
Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan ngara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Nefra menirukan sambutan KSAD. (Baca juga: Bantu Sembuhkan Pasien Covid, KSAD Ajak Siswa Secapa Sumbangkan Plasma Darah)
Lihat Juga :