KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp55,8 Miliar ke TNI AL

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB


Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, penyerahan ini dilakukan atas dasar terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan), dalam hal ini TNI Angkatan Laut. "Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami kelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini disaksikan kedua belah pihak yakni, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Asisten Logistik (Aslog) KSAL Laksda TNI Puguh Santoso.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!