Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36 WIB
Adapun skenario ketiga, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum. RUU KUHP ini sebagai suatu criminal constitution atau criminal code untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum itu.
"Ini usul saya dan mudah-mudahan bisa dimengerti terutama para pembuat hukum, dalam hal ini DPR dan presiden. Ada pun kepolisian, Kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini," kata mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Tetapi, menurut Fahri, mepolisian bukan pembuat UU sehingga dalam jangka panjang akan ada masalah, apabila di hulu persoalannya kepolisian tidak dibekali oleh UU yang permanen, yang bersumber dari Perppu atau revisi UU atau yang lebih permanen yakni, lewat pembahasan dan pengesahan KUHP. Padahal, di DPR dan pemerintahan periode lalu, telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHP tingkat pertama. Baca juga: Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini
"Tiggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Peraturan dan Perundangan-undangan) itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama dan itu yang terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu," sesal Fahri.
"Ini usul saya dan mudah-mudahan bisa dimengerti terutama para pembuat hukum, dalam hal ini DPR dan presiden. Ada pun kepolisian, Kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini," kata mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Tetapi, menurut Fahri, mepolisian bukan pembuat UU sehingga dalam jangka panjang akan ada masalah, apabila di hulu persoalannya kepolisian tidak dibekali oleh UU yang permanen, yang bersumber dari Perppu atau revisi UU atau yang lebih permanen yakni, lewat pembahasan dan pengesahan KUHP. Padahal, di DPR dan pemerintahan periode lalu, telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHP tingkat pertama. Baca juga: Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini
"Tiggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Peraturan dan Perundangan-undangan) itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama dan itu yang terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu," sesal Fahri.
(kri)
Lihat Juga :