Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi soal Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Menurutnya, ada tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia menyangkut UU ITE ini.

"Pada dasarnya ada tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi kita, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE



Fahri menguraikan skenario pertama, melakukan revisi terhadap UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga kemudian pasal-pasal karetnya direvisi. Tapi ini skenario ini membutuhkan waktu agak lama, sehingga ia lebih mendukung skenario kedua.

"Karena itu, saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu skenario yang cepat. Yaitu, presiden mem-Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!