PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:03 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menegaskan bahwa pemilu dan pilkada diatur dalam undang-undang berbeda. Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 . Hal itu dikatakan Luqman merespons polemik wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mendapat perhatian publik dan sikap berbeda dari partai politik di Senayan.

Luqman menganggap, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, belum perlu direvisi karena UU ini belum dijalankan 100%. "UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).





Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!