Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Selasa, 23 Februari 2021 - 10:48 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengendus adanya dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) yang digunakan untuk membeli rumah. KPK mendalami dugaan aliran uang suap untuk pembelian rumah itu melalui sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya terkait aliran uang itu yakni, pihak swasta, Jaya Marlian pada Senin, 22 Februari 2021. Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Jaya Marlian (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dua saksi lainnya yakni, pihak swasta, Yusuf Agustinus dan seorang Petani atau Pekebun, Zulhijar ihwal dugaan aliran uang ekspor benur yang dipakai untuk membeli rumah. Dari keduanya, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga uangnya bersumber hasil suap.
"Yusuf Agustinua (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," pungkasnya.
Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri dugaan sejumlah uang suap ekspor benih lobster yang mengalir ke sejumlah aset. Salah satunya, diduga mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya terkait aliran uang itu yakni, pihak swasta, Jaya Marlian pada Senin, 22 Februari 2021. Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Jaya Marlian (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dua saksi lainnya yakni, pihak swasta, Yusuf Agustinus dan seorang Petani atau Pekebun, Zulhijar ihwal dugaan aliran uang ekspor benur yang dipakai untuk membeli rumah. Dari keduanya, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga uangnya bersumber hasil suap.
"Yusuf Agustinua (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," pungkasnya.
Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri dugaan sejumlah uang suap ekspor benih lobster yang mengalir ke sejumlah aset. Salah satunya, diduga mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda