Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/Istimewa
JAKARTA - Setelah hampir satu tahun menghadapi pandemi Covid-19 , pemerintah menyerukan kebangkitan perekonomian nasional. Berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Hal tersembut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat acara Diskusi Interaktif yang bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas bertempat di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).
Menkumham juga menyampaikan, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Hal tersembut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat acara Diskusi Interaktif yang bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas bertempat di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).
Menkumham juga menyampaikan, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Lihat Juga :