Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
Menkumham: Perseroan...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Setelah hampir satu tahun menghadapi pandemi Covid-19 , pemerintah menyerukan kebangkitan perekonomian nasional. Berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Hal tersembut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat acara Diskusi Interaktif yang bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas bertempat di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).

Menkumham juga menyampaikan, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability.



Konsep perseroan perorangan tersebut berbeda dari konsep sole proprietorship yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura dimana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia. Adapun kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah sebagai berikut:

Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian.

"Kedua, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.

"Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Keenam, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

"Dengan berbagai kelebihan tersebut, diharapkan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," tuturnya.



Dengan menyandang status sebagai badan hukum serta harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala, pelaku usaha mampu membuktikan sustainability dari bisnisnya, dan meyakinkan kalangan perbankan untuk membuka akses pembiayaan seluas-luasnya dengan berbagai kemudahan dan keringanan khusus untuk perseroan perorangan.

Dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan latar belakang pelaku usaha, notaris, akademisi, perbankan dan birokrat tersebut, Menkumham yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi “vaksin” yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi Covid-19. Untuk itu, memastikan kebijakan-kebijakan tersebut diwujudkan dengan optimal merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)