Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Dinilai Tidak Maksimal
Senin, 22 Februari 2021 - 11:21 WIB
Persoalan pertanahan menjadi perbincangan luas saat ini. Peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang dibentuk pada 2017 dinilai tidak maksimal. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Persoalan pertanahan menjadi perbincangan luas saat ini. Peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang dibentuk pada 2017 dinilai tidak maksimal.
"Selama ini satgas kurang terlihat kineranya dalam memberantas mafia tanah. Justru, masyarakat takut melaporkan kasusnya karena dianggap hanya akan menghabiskan finansial," ujar Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen, Minggu 21 Februari 2021.
Naldy melanjutkan, kasus mafia tanah sebenarnya sudah terjadi sejak lama."Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus benar-benar selektif mengeluarkan sertifikat tanah," tuturnya.
Menurut Naldy, pengadilan adalah lembaga terakhir orang yang ingin mencari keadilan. Seharusnya, hakim di pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam memutus perkara, baik pidana dan perdata.
"Selama ini satgas kurang terlihat kineranya dalam memberantas mafia tanah. Justru, masyarakat takut melaporkan kasusnya karena dianggap hanya akan menghabiskan finansial," ujar Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen, Minggu 21 Februari 2021.
Naldy melanjutkan, kasus mafia tanah sebenarnya sudah terjadi sejak lama."Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus benar-benar selektif mengeluarkan sertifikat tanah," tuturnya.
Menurut Naldy, pengadilan adalah lembaga terakhir orang yang ingin mencari keadilan. Seharusnya, hakim di pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam memutus perkara, baik pidana dan perdata.
Lihat Juga :