CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak
Senin, 22 Februari 2021 - 11:41 WIB
Di lain sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang memerintahkan atau tidak ada dasar konstitusional yang dilandaskan oleh MK bahwa pemilu lokal itu harus dilakukan serentak.
Peneliti Kode Inisiatif Slamet Santoso berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal itu sebaiknya dipisah. Akan tetapi memang putusan MK memposisikan pemilihan kepala daerah juga merupakan bagian dari pemilu. Pasalnya, pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip pemilu, terlebih panitia pelaksananya pun sama.
Karena itu, sah-sah saja jika saat ini para pembentuk undang-undang mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi perlu diperhatikan jangan sampai upaya tersebut dilakukan hanyak untuk mengambil keuntungan politik semata," terang Slamet.
Kedua narasumber mengingatkan MK agar segera memformulasikan dan mengerucutkan pemilu yang ideal dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tidak merugikan rakyat. Tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebijakan yang terbuka (open legal policy) yang nantinya akan menimbulkan polemik yang baru lagi.
"CSIPP juga meminta DPR menindaklanjuti putusan MK No. 55/2019 dengan memilih alternatif yang paling ideal dengan mengacu pada putusan MK tersebut," pungkas Ikhwan.
Peneliti Kode Inisiatif Slamet Santoso berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal itu sebaiknya dipisah. Akan tetapi memang putusan MK memposisikan pemilihan kepala daerah juga merupakan bagian dari pemilu. Pasalnya, pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip pemilu, terlebih panitia pelaksananya pun sama.
Karena itu, sah-sah saja jika saat ini para pembentuk undang-undang mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi perlu diperhatikan jangan sampai upaya tersebut dilakukan hanyak untuk mengambil keuntungan politik semata," terang Slamet.
Kedua narasumber mengingatkan MK agar segera memformulasikan dan mengerucutkan pemilu yang ideal dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tidak merugikan rakyat. Tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebijakan yang terbuka (open legal policy) yang nantinya akan menimbulkan polemik yang baru lagi.
"CSIPP juga meminta DPR menindaklanjuti putusan MK No. 55/2019 dengan memilih alternatif yang paling ideal dengan mengacu pada putusan MK tersebut," pungkas Ikhwan.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda