CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak

Senin, 22 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
CSIPP: Tak Ada Dasar...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Program Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih berpendapat wacana pemilu nasional dan pemilu lokal serentak tidak terlepas dari perdebatan soal apakah pemilukada termasuk dalam kategori pemilu .

Menurut Ikhwan, setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pandangan formil. Bahwa pilkada tidak termasuk pemilu karena pemilu sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.

"Yang dinamakan dengan pemilu itu ya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, DPD RI, dan capres cawapres. Itu yang namanya pemilu," kata Ikhwan dalam diskusi online 'Revisi UU Pemilukada Mandek, DPR Melanggar Putusan MK?' yang digelar CSIPP, Minggu (21/2/2021) malam.

Baca juga: Demokrat Ungkap 9 Nama Untuk Pilkada DKI, Pengamat Prediksi 2 Kemungkinan

Ikhwan menegaskan, sebenarnya pemilukada itu masuk dalam rezim pemerintah daerah. Karena dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pandangan kedua, secara materiil. Menurut Ikhwan, pilkada itu termasuk rezim pemilu. Pasalnya, pilkada memenuhi unsur-unsur pemilu sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4), bahwa gubernur, bupati sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. "Demokratis sama maknanya dengan kedaulatan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu," tegas dia.

Baca juga: Inilah Pemimpin Daerah yang Berpeluang Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Lebih lanjut menurut Ikhwan, mengingat pandangan kedua menyatakan bahwa pemilihan lokal, pemilihan kepala daerah itu bagian dari pemilu, maka tak ada salahnya menyerentakkan antara pemilu lokal dengan pemilu nasional. Itulah yang waktu itu wacana itu mengemuka.

"Namun setalah Pemilu 2019, kita sudah ada pengalaman pemilu serentak lima kotak, terbukti menimbulkan banyak kerumitan dan meningkatnya suara tidak sah. Karena itu kalau menambahkan lagi pemilukada serentak dengan pemilu, akan menimbulkan kerumitan," kata Ikhwan.

Di lain sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang memerintahkan atau tidak ada dasar konstitusional yang dilandaskan oleh MK bahwa pemilu lokal itu harus dilakukan serentak.

Peneliti Kode Inisiatif Slamet Santoso berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal itu sebaiknya dipisah. Akan tetapi memang putusan MK memposisikan pemilihan kepala daerah juga merupakan bagian dari pemilu. Pasalnya, pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip pemilu, terlebih panitia pelaksananya pun sama.

Karena itu, sah-sah saja jika saat ini para pembentuk undang-undang mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi perlu diperhatikan jangan sampai upaya tersebut dilakukan hanyak untuk mengambil keuntungan politik semata," terang Slamet.

Kedua narasumber mengingatkan MK agar segera memformulasikan dan mengerucutkan pemilu yang ideal dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tidak merugikan rakyat. Tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebijakan yang terbuka (open legal policy) yang nantinya akan menimbulkan polemik yang baru lagi.

"CSIPP juga meminta DPR menindaklanjuti putusan MK No. 55/2019 dengan memilih alternatif yang paling ideal dengan mengacu pada putusan MK tersebut," pungkas Ikhwan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Partai Perindo Pastikan...
Partai Perindo Pastikan Kawal Pemerintahan Kepulauan Mentawai Wujudkan Kemakmuran
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
Kisah Yudi, Warga Jakbar...
Kisah Yudi, Warga Jakbar Dapat Rp100 Juta karena Temukan Koin Emas Jagat di Kota Tua
Profil Tariq Rodriguez,...
Profil Tariq Rodriguez, Jemaah Haji Asal Spanyol yang Berkuda ke Arab Saudi
Tarif Impor AS Bikin...
Tarif Impor AS Bikin Mobil Mazda Laku Keras
Berita Terkini
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Prabowo Buka Pintu Temui...
Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved