CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak

Senin, 22 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
CSIPP: Tak Ada Dasar...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Program Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih berpendapat wacana pemilu nasional dan pemilu lokal serentak tidak terlepas dari perdebatan soal apakah pemilukada termasuk dalam kategori pemilu .

Menurut Ikhwan, setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pandangan formil. Bahwa pilkada tidak termasuk pemilu karena pemilu sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.

"Yang dinamakan dengan pemilu itu ya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, DPD RI, dan capres cawapres. Itu yang namanya pemilu," kata Ikhwan dalam diskusi online 'Revisi UU Pemilukada Mandek, DPR Melanggar Putusan MK?' yang digelar CSIPP, Minggu (21/2/2021) malam.

Baca juga: Demokrat Ungkap 9 Nama Untuk Pilkada DKI, Pengamat Prediksi 2 Kemungkinan

Ikhwan menegaskan, sebenarnya pemilukada itu masuk dalam rezim pemerintah daerah. Karena dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pandangan kedua, secara materiil. Menurut Ikhwan, pilkada itu termasuk rezim pemilu. Pasalnya, pilkada memenuhi unsur-unsur pemilu sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4), bahwa gubernur, bupati sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. "Demokratis sama maknanya dengan kedaulatan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu," tegas dia.

Baca juga: Inilah Pemimpin Daerah yang Berpeluang Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Lebih lanjut menurut Ikhwan, mengingat pandangan kedua menyatakan bahwa pemilihan lokal, pemilihan kepala daerah itu bagian dari pemilu, maka tak ada salahnya menyerentakkan antara pemilu lokal dengan pemilu nasional. Itulah yang waktu itu wacana itu mengemuka.

"Namun setalah Pemilu 2019, kita sudah ada pengalaman pemilu serentak lima kotak, terbukti menimbulkan banyak kerumitan dan meningkatnya suara tidak sah. Karena itu kalau menambahkan lagi pemilukada serentak dengan pemilu, akan menimbulkan kerumitan," kata Ikhwan.

Di lain sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang memerintahkan atau tidak ada dasar konstitusional yang dilandaskan oleh MK bahwa pemilu lokal itu harus dilakukan serentak.

Peneliti Kode Inisiatif Slamet Santoso berpandangan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal itu sebaiknya dipisah. Akan tetapi memang putusan MK memposisikan pemilihan kepala daerah juga merupakan bagian dari pemilu. Pasalnya, pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip pemilu, terlebih panitia pelaksananya pun sama.

Karena itu, sah-sah saja jika saat ini para pembentuk undang-undang mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi perlu diperhatikan jangan sampai upaya tersebut dilakukan hanyak untuk mengambil keuntungan politik semata," terang Slamet.

Kedua narasumber mengingatkan MK agar segera memformulasikan dan mengerucutkan pemilu yang ideal dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tidak merugikan rakyat. Tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebijakan yang terbuka (open legal policy) yang nantinya akan menimbulkan polemik yang baru lagi.

"CSIPP juga meminta DPR menindaklanjuti putusan MK No. 55/2019 dengan memilih alternatif yang paling ideal dengan mengacu pada putusan MK tersebut," pungkas Ikhwan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved