YLBHI Ungkap Penyebab Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing Diadili

Minggu, 21 Februari 2021 - 17:06 WIB
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengungkapkan, bahwa dari 25 praktik Extra Judicial Killing baru hanya 3 kasus saja yang diadili. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BOGOR - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengungkap, dari 25 praktik Extra Judicial Killing hanya 3 kasus saja yang diadili.

Baca juga: PA 212 Berharap Listyo Sigit Tuntaskan Kasus HAM Penembakan Anggota FPI



Data tersebut berdasarkan laporan hasil pendampingan dari sejumlah kantor LBH sejak 10 tahun terakhir, mulai dari 2011 sampai dengan 2021. Hal itu diungkap dalam webinar Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing yang digelar YLBHI pada Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun

"Jadi ada sekitar 25 kasus dengan 28 korban kehilangan nyawa, yang ditangani kantor-kantor LBH. Bahkan ada beberapa persen kasus yang naik berhasil kemudian pelakunya diadili," jelas Era.

Namun, lanjut Era, timbul pertanyaan apakah peradilan ini bermula dari profesionalitas Polri atau ada faktor lain yang menentukan sebuah kasus extra judicial killing itu sangat mungkin dibawa ke pengadilan atau tidak.

"Dalam temuan YLBHI bahwa peradilan itu tidak ditentukan oleh profesionalitas, tapi yang menentukan sebuah kasus diadili, didalam extra judicial killing itu adalah pertama seberapa kuat tekanan publik," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!