YLBHI Ungkap Penyebab Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing Diadili

Minggu, 21 Februari 2021 - 17:06 WIB
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengungkapkan, bahwa dari 25 praktik Extra Judicial Killing baru hanya 3 kasus saja yang diadili. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BOGOR - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengungkap, dari 25 praktik Extra Judicial Killing hanya 3 kasus saja yang diadili.



"Contohnya kasus adik kakak yang usianya masih kanak-kanak meninggal di sel tahanan di Sijunjung, Sumatera Barat, itu dalam kondisi tergantung di sel kamar mandi tahanan. Jadi perhatian publik begitu besar dalam kasus ini karena korbannya adalah anak-anak juga adik kakak yang kasusnya pencurian kotak amal masjid," ungkapnya.



Kemudian extra judicial killing bisa diadili juga ditentukan sejauhmana resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku.

"Jadi ketika kasus extra judicial killing tidak ditentukan oleh profesionalitas tapi profesionalitas ditentukan ada tidak resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku, kalau resistensi massa kuat maka kasus-kasus ini barulah kemudian akan diproses," jelasnya.

Terkait dengan itu terbukti pada kasus extra judicial killing yang terjadi di Kaupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kalau diingat ada terdakwa tewas didalam proses penangkapan oleh polisi, kemudian ujung-ujungnya masyarakat membakar kantor polisi.

"Ini tentu bukan sesuatu yang baik tapi ini adalah cerminan dari sebuah pembangkangan masyarakat sipil yang melihat proses penegakan hukum yang sedemikian rupa," jelasnya.

Kurang lebih satu tahun sudah ada beberapa pelaku yang diadili termasuk kapolseknya juga ditahan dan divonis 6-8 tahun.

"Ini adalah putusan yang paling lumayan, didalam kasus extra judicial killing, meski perbandingannya tidak banyak karena hampir sulit menemukan kasus-kasus extra judicial killing yang dilakukan polisi itu dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More