PPKM Mikro Jilid II Berlaku Mulai 23 Februari 2021

Jum'at, 19 Februari 2021 - 22:41 WIB
Namun, ketika ditanyakan terkait skema pemberlakukan PPKM mikro jilid II ini, Wiku enggan menjawabnya. Diketahui, aturan pada PPKM mikro terjadi pelonggaran dari PPKM sebelumnya, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan, pada PPKM mikro, aturannya bekerja dari kantor juga lebih longgar, dengan 50% work from office (WFO) dan 50% work from home (WFH).

Baca juga: Wuih Top! Kalbe Farma Kantongi Lisensi Obat Corona Rp15 Triliun

Sementara itu, terkait dengan perpanjangan PPKM mikro ini berdasarkan undangan resmi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro yang diterima MNC Portal Indonesia. Pengumuman resmi ini akan disampaikan oleh sejumlah Menteri terkait, Kapolri dan Panglima TNI besok, 20 Februari 2021.

Menteri terkait tersebut diantaranya Menteri Koordinasi Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Selain itu, ada Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga dipastikan akan menghadiri agenda ini setelah sembuh dari Covid-19. Dan juga, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!