Ini Dua Kontraindikasi dari Vaksin COVID-19

Jum'at, 19 Februari 2021 - 22:07 WIB
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof Hindra Irawan Satari mengatakan bahwa vaksinasi bukanlah obat melainkan langkah pencegahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) , Prof Hindra Irawan Satari mengatakan bahwa vaksinasi bukanlah obat melainkan langkah pencegahan. Sehingga vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang sehat.

“Jadi bukan terhadap orang sakit, tapi terhadap orang sehat,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut Hindra mengungkapkan ada kontraindikasi dari vaksin COVID-19. Dia menyebut kontraindikasi terjadi jika masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi memiliki riwayat alergi terhadap komponen vaksin.

“Lalu adanya sindrom imunodefisiensi primer. Artinya memang mempunyai kelainan bawaan daya tahan tubuhnya tidak normal, rendah,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa masyarakat dengan kondisi demikian tidak bisa diberikan vaksinasi. “Jadi kita tidak bisa berikan karena kita memberikan sesuatu rangsangan agar imun sistem, sistem kekebalan diri seseorang membentuk zat anti,” jelasnya.



Selain itu vaksin juga harus diberikan secara hati-hati kepada orang yang memiliki komorbid.

“Jadi hanya dua itu, yang lain dalam bahasa Inggrisnya warning atau precaution. Apa artinya, berikan namun hati-hati. Kepada siapa? Ya orang-orang dengan komorbid,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More