Soal Sanksi Vaksinasi COVID-19, Kemendagri Akan Berikan Arahan ke Pemda

Jum'at, 19 Februari 2021 - 14:12 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal mengatakan pihaknya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan sanksi Vaksinasi COVID-19 kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sanksi menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19 diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Sebagaimana Pasal 13A ayat (5) disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).



Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.

“Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” ucapnya.

Syafrizal menegaskan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More