Penjelasan Satgas Terkait Karantina Perjalanan Selama 5 Hari Bukan 14 Hari

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:42 WIB
(Baca juga: Pulang Kerja dari Mojokerto, Pria Asal Surabaya Dikarantina di Sidoarjo)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19.

"Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari," katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu tegas Wiku, pemerintah membuat aturan untuk karantina 5 hari bukan 14 hari. "Itulah alasan kenapa Indonesia membuat aturan karantina 5 hari, bukan 14 hari," tegasnya.

"Karena kita menggunakan tesnya swab PCR. Lebih akurat untuk memeriksa virus dan virus itu akan terdeteksi masa inkubasi nya adalah 5 hari. Sehingga kalau ditambah dengan 5 hari di sini, otomatis itu akan-akan terjaring kalau memang positif," tambahnya.

Wiku mengungkapkan, bahwa syarat untuk PCR juga diubah dari waktu ke waktu bagi pelaku perjalanan internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!