E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
E-Sertifikat Tanah Sebaiknya...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan idealnya sertifikat tanah yang dikeluarkan otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( Kemen ATR/BPN ) yang akan merilis sertifikat tanah elektronik ( e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik.

"Tetapi e -Sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Guspardi, idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan aset bisa diblokir sementara.

"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.

(Baca: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya)

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini membandingkan e-Sertifikat dengan kartu ATM yang hilang, pemilik tentu akan langsung menghubungi call center bank terkait untuk meminta memblokir ATM. Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara.

Kemudian, sambung dia, penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat.

"Kapan perlu dibuat double bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu," paparnya.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. "Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," imbuhnya.

(Baca: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir)

Oleh karena itu, kata Guspardi, pemecahan masalah mafia tanah yang sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, harus segera di carikan solusinya. Salah satunya dengan mendisain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini. Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, BPN harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

"Di samping itu KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. Dan yang terpenting bisa memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam," pungkas Guspardi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved