Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:33 WIB
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken 49 Peraturan Pelaksana (PP) UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken 49 Peraturan Pelaksana (PP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja)

Menurut Yasonna, UU Cipta Kerja diusulkan hingga disepakati dengan tujuan agar bisa menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan begitu, kata Yasonna, diharapkan banyak investor yang masuk ke Indonesia dan kemudian bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional, kata Yasonna Laoly melalui keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal)



Yasonna menyatakan, sebanyak 49 aturan ini menambah daftar turunan UU Cipta Kerja. Di mana sebelumnya, sudah ada PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dalam UU Cipta Kerja.

Secara keseluruhan, akan ada 45 PP dan 4 Perpres yang menjadi aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja. Yasonna berharap peraturan pelaksana ini dapat menjadi 'vaksin' bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujarnya.

Berikut daftar rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang diperoleh MNC Portal Indonesia :
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More