Didesak Hukum Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, KPK Bilang Begini
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:42 WIB
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan
Menurut Ali, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara suap ekspor benih lobster dan suap pengadaan bansos untuk Covid-19. Termasuk, pengembangan pasal korupsi di UU Tipikor.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," paparnya.
Menurutnya, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. "Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat."
Sekadar informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara laik dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Lihat Juga :
tulis komentar anda