Didesak Hukum Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, KPK Bilang Begini

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:42 WIB
loading...
Didesak Hukum Mati Edhy...
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri angkat bicara ihwal desakan hukuman mati untuk dua mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju. Keduanya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).

Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati


"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Ancaman maksimal pasal suap adalah seumur hidup.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," bebernya.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan


Menurut Ali, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara suap ekspor benih lobster dan suap pengadaan bansos untuk Covid-19. Termasuk, pengembangan pasal korupsi di UU Tipikor.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," paparnya.

Menurutnya, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. "Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat."

Sekadar informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara laik dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara


Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri. "Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," katanya.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 itu berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan,"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2545 seconds (0.1#10.140)