PPP Sebut Revisi UU ITE Bisa Jadi Bagian dari Profesionalitas Polri
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:46 WIB
JAKARTA - Langkah Pemerintah yang menginginkan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) menuai respons positif di masyarakat. Bahkan, sebagian kelompok masyarakat mendorong agar draf revisi tersebut segera diserahkan ke DPR.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) di DPR, Achmad Baidowi mengaku pihaknya sejak awal setuju dan mendukung niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut. Menurut Baidowi, revisi itu menjadi bagian dari sikap profesionalitas Polri sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
Awiek sapaan akrabnya mengatakan, langkah pemerintah untuk merevisi UU itu semakin kuat setelah mendapat dukungan dan sikap resmi dari Presiden Jokowi. Kendati begitu, Awiek menilai, revisi UU ITE bisa dilakukan terhadap pasal-pasal yang dianggap 'karet' oleh masyarakat.
"Tapi jika memang sudah memenuhi unsur (pidana) ya (UU ITE) tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata pria yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu.
Baca juga: DPR Akan Tagih Janji Listyo Sigit Soal UU ITE
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) di DPR, Achmad Baidowi mengaku pihaknya sejak awal setuju dan mendukung niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut. Menurut Baidowi, revisi itu menjadi bagian dari sikap profesionalitas Polri sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
Awiek sapaan akrabnya mengatakan, langkah pemerintah untuk merevisi UU itu semakin kuat setelah mendapat dukungan dan sikap resmi dari Presiden Jokowi. Kendati begitu, Awiek menilai, revisi UU ITE bisa dilakukan terhadap pasal-pasal yang dianggap 'karet' oleh masyarakat.
"Tapi jika memang sudah memenuhi unsur (pidana) ya (UU ITE) tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata pria yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu.
Baca juga: DPR Akan Tagih Janji Listyo Sigit Soal UU ITE
(abd)
tulis komentar anda