Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:13 WIB
Terkait saran Istana agar kekurangan sana sini terkait UU Pemilu cukup dilengkapi dengan PKPU, menurut Irwan, keinginan itu terlalu dipaksakan. Sebab, PKPU hanya mengatur hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu. PKPU tidak bisa mengatur hal yang bertentangan dengan UU di atasnya karena ada asas hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Formappi Ungkap Alasan Parpol Pendukung Pemerintah Tak Lagi Ngotot Revisi UU Pemilu

"Menyerahkan pada PKPU itu tidak tepat karena ada hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh PKPU dan harus diatur dalam UU. Seperti kelembagaan penyelenggara, penegakan hukum, pemidanaan, dan lainnya. Itu tidak bisa diatur PKPU," ujar legislator asal Kalimantan Timur ini.

Selain itu, sambung dia, alasan bahwa UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang keserentakan di 2024 belum dilaksanakan juga lemah, karena keserentakan pilkada ini sudah dilaksanakan pada pilkada serentak 2017 dan 2018, termasuk 2020 yang baru saja dilakukan.

"Justru keserentakan pilkada atau pun pemilu ini berbeda dengan semangat awal UU ini dibikin yaitu untuk efisiensi. Ternyata setelah diimplementasikan, justru tidak efisien. Bahkan biaya menjadi lebih mahal dan jatuh banyak korban jiwa dari petugas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!