Istana Tegaskan Tolak RUU Pemilu, PKS: Tak Ada Demokrasi Tanpa Kompetisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:03 WIB
JAKARTA - Pihak Istana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ( RUU Pemilu ). Dan segala kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan tidak semua ketentuan bisa diatur dalam PKPU. Karena PKPU tingkatannya ada di bawah UU. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pertama, tidak semua bisa dimasukkan ke PKPU,” ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Ketua DPP PKS ini menegaskan PKPU juga tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan atau tidak diatur di dalam UU Pemilu ataupun Pilkada, itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Kedua, lanjut Mardani, demokrasi itu identik dengan kompetisi, sehingga bukan sebuah demokrasi jika tanpa kompetisi. “Tidak ada demokrasi jika tidak ada kompetisi,” tegasnya.
Namun demikian, Mardani menambahkan Fraksi PKS akan tetap mengusulkan UU Pemilu itu demi perbaikan Pemilu di masa mendatang. “(PKS) Istiqomah dukung revisi UU Pemilu untuk menghadirkan pemilu berkualitas,” pungkas Legislator asal DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, penolakan RUU Pemilu oleh Presiden Jokowi ini dikaitkan dengan niatan bahwa putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka akan dicalonkan di DKI pada Pilkada 2024 mendatang. Penolakan ini juga dikaitkan dengan upaya istana menejegal pencalonan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan tidak semua ketentuan bisa diatur dalam PKPU. Karena PKPU tingkatannya ada di bawah UU. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pertama, tidak semua bisa dimasukkan ke PKPU,” ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Ketua DPP PKS ini menegaskan PKPU juga tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan atau tidak diatur di dalam UU Pemilu ataupun Pilkada, itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Kedua, lanjut Mardani, demokrasi itu identik dengan kompetisi, sehingga bukan sebuah demokrasi jika tanpa kompetisi. “Tidak ada demokrasi jika tidak ada kompetisi,” tegasnya.
Namun demikian, Mardani menambahkan Fraksi PKS akan tetap mengusulkan UU Pemilu itu demi perbaikan Pemilu di masa mendatang. “(PKS) Istiqomah dukung revisi UU Pemilu untuk menghadirkan pemilu berkualitas,” pungkas Legislator asal DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, penolakan RUU Pemilu oleh Presiden Jokowi ini dikaitkan dengan niatan bahwa putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka akan dicalonkan di DKI pada Pilkada 2024 mendatang. Penolakan ini juga dikaitkan dengan upaya istana menejegal pencalonan Gubernur DKI Anies Baswedan.
(kri)
tulis komentar anda