Istana Tegaskan Tolak RUU Pemilu, PKS: Tak Ada Demokrasi Tanpa Kompetisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:03 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan tidak semua ketentuan bisa diatur dalam PKPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pihak Istana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ( RUU Pemilu ). Dan segala kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan tidak semua ketentuan bisa diatur dalam PKPU. Karena PKPU tingkatannya ada di bawah UU. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pertama, tidak semua bisa dimasukkan ke PKPU,” ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Ketua DPP PKS ini menegaskan PKPU juga tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan atau tidak diatur di dalam UU Pemilu ataupun Pilkada, itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan tidak semua ketentuan bisa diatur dalam PKPU. Karena PKPU tingkatannya ada di bawah UU. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
“Pertama, tidak semua bisa dimasukkan ke PKPU,” ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Ketua DPP PKS ini menegaskan PKPU juga tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan atau tidak diatur di dalam UU Pemilu ataupun Pilkada, itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Lihat Juga :