Usut Kasus Menghalangi Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Seorang Saksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:05 WIB
Saat Tim KPK mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.



Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai


Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Namun, FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!