Usut Kasus Menghalangi Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Seorang Saksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:05 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil seorang karyawan swasta bernama Aditya Yuman terkait dengan kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Aditya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Seusai ditetapkan tersangka, Ferdy ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Nyatakan Siap Membantu
Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Aditya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Seusai ditetapkan tersangka, Ferdy ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Nyatakan Siap Membantu
Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Lihat Juga :