Usut Kasus Menghalangi Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Seorang Saksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:05 WIB
Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.



Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya


Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan TZ (Tin Zuraida) dan keluarga Nurhadi lainnya beserta 2 (dua) orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan, datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!