Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:30 WIB
Azis juga meminta KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan lagi. Hal itu perlu dilakukan karena jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan sehingga akan berimbas pada fisik petugas.

“Biasanya petugas KPPS di daerah itu-itu saja, Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun. Pada Pilkada Serentak 2020 usia terendah 20 tahun dan usia maksimal usia 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19,” kata Azis.Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Sebut Megawati 2 Kali Kecolongan, Begini Respons Politikus PDIP

Azis juga mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam APBN tahun 2024 karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk membiayai secara keseluruhan.

“Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!