Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:30 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Jika skema simulasi tersebut diterapkan, Saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini, hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” tutur Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Dia mengharapkan, KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan yang terjadi pada proses Pemilu Serentak 2019 dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya.

Dengan demikian, lanjut dia, kekurangan dalam Pemilu 2019 dapat diminimalisasi serta tidak terulang kembali pada tahun 2024. “Tentunya dari sisi waktu pileg, pilpres dan pilkada serentak pada tahun 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga, KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi,” tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.



Azis juga meminta KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan lagi. Hal itu perlu dilakukan karena jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan sehingga akan berimbas pada fisik petugas.

“Biasanya petugas KPPS di daerah itu-itu saja, Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun. Pada Pilkada Serentak 2020 usia terendah 20 tahun dan usia maksimal usia 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19,” kata Azis.

Azis juga mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam APBN tahun 2024 karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk membiayai secara keseluruhan.

“Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More