Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:01 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan



Menanggapi fatwa MUI tersebut, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hensri Satrio mengatakan, fatwa haram terhadap para buzzer tidak akan memengaruhi aktivitas mereka.

“Ya enggak akan (memengaruhi buzzer),” ujar pria yang akrab disapa Hensat itu, saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun

Fatwa haram tersebut bisa saja dipatuhi para buzzer, asalkan MUI mengulang-ngulang dan ada sanksi tegas. Misalnya, ada buzzer yang ditemukan oleh MUI lalu dinasihati bahwa yang dilakukannya itu haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!