Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Senin, 15 Februari 2021 - 22:01 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu orang tersebut adalah Jimmy Sutopo (JS) Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Leonard menjelaskan, tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya. "Pelaku JS ini adalah pihak swasta sebagai Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," jelasnya.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Leonard menjelaskan, tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya. "Pelaku JS ini adalah pihak swasta sebagai Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," jelasnya.
Lihat Juga :