Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini
Senin, 15 Februari 2021 - 07:15 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang tuntutannya hari ini, Senin (15/2/2021). Dia bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang pembacaan surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rencananya, sidang tersebut akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB. "Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon. Saya pagi jam 09.15 WIB telah tiba di PN Jakarta Pusat, karena sidangnya jam 10 pagi," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Santrawan berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab, Santrawan mengklaim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. "Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," tekannya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD270.000 atau senilai Rp6 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Sidang pembacaan surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rencananya, sidang tersebut akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB. "Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon. Saya pagi jam 09.15 WIB telah tiba di PN Jakarta Pusat, karena sidangnya jam 10 pagi," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Santrawan berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab, Santrawan mengklaim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. "Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," tekannya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD270.000 atau senilai Rp6 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
(cip)
tulis komentar anda