Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB ke KASN sejak Oktober 2020
Minggu, 14 Februari 2021 - 11:56 WIB
Baca juga: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Dianggap Tidak Jelas dan Sangat Keji
"Pada Tanggal 29 Juni 2019, Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019," kata surat tersebut.
Selain itu, Din dilaporkan lantaran memimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah dalam hal ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .
Lihat Juga :