MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:29 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer. Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos)
“Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Saatnya Menertibkan Para Buzzer
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang:
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
“Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Saatnya Menertibkan Para Buzzer
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang:
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Lihat Juga :