Misteri King Maker di Putusan Jaksa Pinangki Harus Diungkap

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:31 WIB
"Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa. Terlebih jika melibatkan penegak hukum," paparnya.

(Baca:Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih)

Jaksa pinangki10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap fatwa bebas Djoko Tjandra. Vonis ini enam tahun lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya empat tahun penjara.

Yang menarik, dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan bahwa ada king maker yang diketahui dari percakapan whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking serta satu saksi lain. Tetapi sepanjang persidangan, Pinangki tidak mau buka suara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!