Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:35 WIB
Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu. Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah bahwa kliennya menerima uang Rp21 miliar terkait kepengurusan perkara cerai. Menurutnya, itu baru kesaksian dari satu pihak yakni, Freddy Setiawan.
Rudjito pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengkronfrontir pernyataan Freddy dengan Rahmat Santoso. Sebab, sebelumnya Rahmat Santoso pernah bersumpah bahwa tidak ada aliran uang dari Freddy untuk Nurhadi.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Dan sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu. Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya kan, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada Saudara Nurhadi," kata Rudjito.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah bahwa kliennya menerima uang Rp21 miliar terkait kepengurusan perkara cerai. Menurutnya, itu baru kesaksian dari satu pihak yakni, Freddy Setiawan.
Rudjito pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengkronfrontir pernyataan Freddy dengan Rahmat Santoso. Sebab, sebelumnya Rahmat Santoso pernah bersumpah bahwa tidak ada aliran uang dari Freddy untuk Nurhadi.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Dan sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu. Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya kan, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada Saudara Nurhadi," kata Rudjito.
(kri)
tulis komentar anda