Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada persidangan kali ini, terungkap fakta baru yang menyebut bahwa Nurhadi turut menerima fee dalam pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Fakta baru tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy di dalam persidangan. Dalam BAP Freddy, disebut ada aliran uang Rp21 miliar untuk Nurhadi.

"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kujar salah seorang Jaksa KPK saat membacakan surat BAP Freddy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Freddy Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini mengamini isi BAP tersebut. Sebabnya, tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso pada saat itu merupakan adik ipar Nurhadi.

Kendati demikian, Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat. "Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya," jelas Freddy.

Dalam BAP, Jaksa juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Karena Freddy mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

"Poin tiga ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jalan Maulana Yusuf Nomor 14 RT4/RW4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," beber Jaksa.

Mendengar pernyataan Jaksa, Freddy pun dengan singkat membenarkan hal tersebut. "Betul," singkat Freddy.

Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu. Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah bahwa kliennya menerima uang Rp21 miliar terkait kepengurusan perkara cerai. Menurutnya, itu baru kesaksian dari satu pihak yakni, Freddy Setiawan.

Rudjito pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengkronfrontir pernyataan Freddy dengan Rahmat Santoso. Sebab, sebelumnya Rahmat Santoso pernah bersumpah bahwa tidak ada aliran uang dari Freddy untuk Nurhadi.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Dan sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu. Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya kan, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada Saudara Nurhadi," kata Rudjito.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)