Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:17 WIB
Tim penyidik KPK kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bansos penanganan Covid-19. Tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabukke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator PDIP Ihsan Yunus. Foto/Raka Dwi N
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Pada adegan kali ini, tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabukke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator PDIP Ihsan Yunus .
Pantaun MNC Portal di lokasi, rekonstruksi kali ini hanya melakukan adegan penyerahan dua sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas. Dua sepeda yang diserahkan berwarna hitam dan biru muda.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat
Pantaun MNC Portal di lokasi, rekonstruksi kali ini hanya melakukan adegan penyerahan dua sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas. Dua sepeda yang diserahkan berwarna hitam dan biru muda.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat
Lihat Juga :