PPKM Mikro Terasa Lebih Longgar, Mardani Ali Sera Soroti Sanksi dan Peta Zonasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:05 WIB
Warga melintas di wilayah karantina saat PPKM Mikro hari pertama di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari 2021. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro atau PPKM Mikro di Jawa-Bali dilaksanakan 9 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil, yakni desa/kelurahan hingga rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan ketiadaan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro ini. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang menjadi acuan pembatasan daerah.



"Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili penyebaran. Berbeda bila pembatasan dilakukan paralel terhadap semua wilayah berbasis komunitas," ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Rabu (10/2/2021).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengungkapkan wajar jika publik mempertanyakan keefektifan kebijakan ini. Apalagi, sanksi diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!