Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:15 WIB
loading...
Hak atas Tanah di IKN...
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Lamanya durasi pemberian HGU itu, kata Mardani, sama saja menjual IKN.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Mardani menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad. "Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.



Selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HGB mencapai 160 tahun.

Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tutur Mardani.

Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai Mardani akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Ia menilai masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.

“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Reforma Agraria itu.

Untuk diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Basuki Hadimuljono Minta...
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran Otorita IKN 2025 Ditambah Rp8,1 Triliun
Gerbangtara Dorong Akademisi...
Gerbangtara Dorong Akademisi Wujudkan IKN yang Inklusif dan Berkelanjutan
Soal Anggaran IKN Diblokir,...
Soal Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Tanya Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik
IKN Dihentikan Sementara,...
IKN Dihentikan Sementara, DPR: Demi Makan Bergizi Gratis dan Kesejahteraan Masyarakat
Amien Rais: Sudah Waktunya...
Amien Rais: Sudah Waktunya IKN Segera Masuk Kuburan Sejarah
Anggaran IKN Diblokir,...
Anggaran IKN Diblokir, DPR Dukung Prabowo Hentikan Sementara Proyeknya
Anggaran Diblokir, Bahlil:...
Anggaran Diblokir, Bahlil: Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN
Rekomendasi
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Sinopsis dan Daftar...
Sinopsis dan Daftar Pemain The Divorce Insurance, Drama Korea Bertema Asuransi Perceraian
Berita Terkini
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
30 menit yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
2 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
2 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
3 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved