Soroti Pentingnya Hak Cipta & Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIB
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi tidak bisa secara sepihak. "Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi bisa dikatakan itu pelanggaran daripada hak cipta," tegas Hary.

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran. (Baca juga: Banjir Masih Menggenangi Kaligawe Semarang, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total)

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini. "Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.

Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Tanah Air. Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.

Dia membeberkan data bahwa 56% dari belanja iklan di global dikuasai Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Adapun, 41% sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi. Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah.

"Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi, karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage dan begitu besar pengaruhnya," kata Agus. (Baca juga: BI Buka Penukaran Duit Kuno, Monggo yang Minat?)

Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan surveilans dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara. Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More