Azis Syamsuddin Beberkan Urgensi Revisi UU Pemilu

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:26 WIB


Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga


"Kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain; dan penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice), sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum," paparnya.

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga mengakui bahwa ada kecenderungan sejumlah partai untuk menunda revisi UU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.

Namun, mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, revisi UU Pemilu bukan bertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada Tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada di 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!