Azis Syamsuddin Beberkan Urgensi Revisi UU Pemilu
Selasa, 09 Februari 2021 - 10:26 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menyoroti soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berisi perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Azis menyerap aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyempurkan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.
"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini. Di antaranya, UU 7/2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Presiden, DPR RI, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes); adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu; desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Azis menyerap aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyempurkan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.
"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini. Di antaranya, UU 7/2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Presiden, DPR RI, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes); adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu; desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Lihat Juga :