Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, ICW Sebut Belum Berikan Efek Jera
Selasa, 09 Februari 2021 - 08:22 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto/Sutikno
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis dari majelis hakim atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. Kemarin, Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan pidana penjara.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Agung: Risiko karena Keterangannya Berubah-ubah
Namun, di luar itu, kata Kurnia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum hanya menuntut Pinangki 4 tahun denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," kata Kurnia.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Agung: Risiko karena Keterangannya Berubah-ubah
Namun, di luar itu, kata Kurnia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum hanya menuntut Pinangki 4 tahun denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," kata Kurnia.
Lihat Juga :