Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, ICW Sebut Belum Berikan Efek Jera

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:22 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto/Sutikno
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis dari majelis hakim atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. Kemarin, Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).





Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Agung: Risiko karena Keterangannya Berubah-ubah


Namun, di luar itu, kata Kurnia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum hanya menuntut Pinangki 4 tahun denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

"Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," kata Kurnia.



Baca juga: Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim


Diketahui, Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More