WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan
Senin, 08 Februari 2021 - 21:07 WIB
JAKARTA - Nama Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, saat mengikuti kontestasi politik Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu, ternyata dia berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
"Hal ini menandai buruknya tata kelola KPU dan lembaga-lembaga terlibat. Kedua, buruknya data kependudukan oleh kemendagri," kata Abdussalam melalui siaran pers, Senin (8/2/2021).
Dua hal dasar di atas, kata abdussalam, semestinya tidak terjadi. Dia turut menyinggung kemendagri yang harusnya memiliki data tunggal sistem kependudukan.
"Kejadian ini bukti kecil jika sistem data kependudukan kita masih buruk," tuturnya.
Tanggung jawab paling ideal oleh seluruh pihak, kata salam, yaitu menangguhkan kemenangan Orient. Menurutnya, jika terbukti memiliki status warga negara asing, maka hukum harus benar-benar harus ditegakkan.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
"Hal ini menandai buruknya tata kelola KPU dan lembaga-lembaga terlibat. Kedua, buruknya data kependudukan oleh kemendagri," kata Abdussalam melalui siaran pers, Senin (8/2/2021).
Dua hal dasar di atas, kata abdussalam, semestinya tidak terjadi. Dia turut menyinggung kemendagri yang harusnya memiliki data tunggal sistem kependudukan.
"Kejadian ini bukti kecil jika sistem data kependudukan kita masih buruk," tuturnya.
Tanggung jawab paling ideal oleh seluruh pihak, kata salam, yaitu menangguhkan kemenangan Orient. Menurutnya, jika terbukti memiliki status warga negara asing, maka hukum harus benar-benar harus ditegakkan.
tulis komentar anda