WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, saat mengikuti kontestasi politik Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu, ternyata dia berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
"Hal ini menandai buruknya tata kelola KPU dan lembaga-lembaga terlibat. Kedua, buruknya data kependudukan oleh kemendagri," kata Abdussalam melalui siaran pers, Senin (8/2/2021).
Dua hal dasar di atas, kata abdussalam, semestinya tidak terjadi. Dia turut menyinggung kemendagri yang harusnya memiliki data tunggal sistem kependudukan.
"Kejadian ini bukti kecil jika sistem data kependudukan kita masih buruk," tuturnya.
Tanggung jawab paling ideal oleh seluruh pihak, kata salam, yaitu menangguhkan kemenangan Orient. Menurutnya, jika terbukti memiliki status warga negara asing, maka hukum harus benar-benar harus ditegakkan.
"Kejadian seperti ini bukan saja soal kelalaian panitia pemilihan, tetapi terjadi pembohongan terhadap rakyat dan negara. Sementara secara etis, seluruh panitia yang terlibat layak untuk diberhentikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, lambatnya koordinasi antar sesama lembaga dinilai masih menjadi titik kelemahan. Oleh karenanya, dapat menghambat banyak keputusan yang semestinya krusial dan memerlukan waktu singkat.
"Pemerintah perlu segera memastikan status kasus ini karena bagaimanapun Pilkada telah usai, jangan sampai berlarut," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengklaim telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Selasa 2 Februari 2021.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
"Hal ini menandai buruknya tata kelola KPU dan lembaga-lembaga terlibat. Kedua, buruknya data kependudukan oleh kemendagri," kata Abdussalam melalui siaran pers, Senin (8/2/2021).
Dua hal dasar di atas, kata abdussalam, semestinya tidak terjadi. Dia turut menyinggung kemendagri yang harusnya memiliki data tunggal sistem kependudukan.
"Kejadian ini bukti kecil jika sistem data kependudukan kita masih buruk," tuturnya.
Tanggung jawab paling ideal oleh seluruh pihak, kata salam, yaitu menangguhkan kemenangan Orient. Menurutnya, jika terbukti memiliki status warga negara asing, maka hukum harus benar-benar harus ditegakkan.
"Kejadian seperti ini bukan saja soal kelalaian panitia pemilihan, tetapi terjadi pembohongan terhadap rakyat dan negara. Sementara secara etis, seluruh panitia yang terlibat layak untuk diberhentikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, lambatnya koordinasi antar sesama lembaga dinilai masih menjadi titik kelemahan. Oleh karenanya, dapat menghambat banyak keputusan yang semestinya krusial dan memerlukan waktu singkat.
"Pemerintah perlu segera memastikan status kasus ini karena bagaimanapun Pilkada telah usai, jangan sampai berlarut," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengklaim telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Selasa 2 Februari 2021.
(maf)