Media untuk Dakwah yang Mengantarkan Ustaz Maaher ke Sel Tahanan

Senin, 08 Februari 2021 - 22:46 WIB
Maaher ditangkap polisi di rumahnya, Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) dinihari atau waktu subuh. Penangkapan itu berdasarkan laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Baca: Maaher At Thuwailibi Dipenjara, Netizen Sebut Macan Jadi Kucing)

Maaher akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sampai dikabarkan meninggal Senin (8/2/2021) malam, tiga hari setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan. Pengacaranya, Djuju Purwantoro mengatakan Maaher meninggal karena sakit dan sudah bolak balik ke RS, tanpa menyebut detailnya.

Keluarga sebenarnya telah meminta agar Maaher bisa memperoleh perawatan yang lebih baik. Tetapi takdir berkata lain. Belum sampai penyidik memberikan izin, Maaher telah dipanggil Sang Pencipta. ”Hari Kamis (pekan lalu) saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," ungkap Djuju.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!