Revisi UU Pemilu Harus Dilanjutkan, Ini Tiga Alasannya

Senin, 08 Februari 2021 - 10:53 WIB
Kedua, Nurul mellihat, ada masalah mendesak soal penegakan hukum pemilu kita. Perlu ada perbaikan desain penegakan hukum, penegasan wewenang masing-masing lembaga penegak hukum pemilu, dan penguatan regulasi terkait dana kampanye, pengawasan, pelaporan, serta audit investigatifnya.

"Peserta pemilu dan pilkada kemarin memprotes soal banyaknya kecurangan di dalam pemilu. Nah, kita perlu mengevaluasi dan memperbaiki itu di revisi UU Pemilu," bebernya. Baca juga: Kepala Daerah dan Anggota DPRD Happy jika Pilkada Serentak Digelar 2026, Kok Bisa?

Alasan ketiga, kata Nurul, DPR dan pemerintah harus mengundang para penyelenggara pemilu terkait desain keserentakan pemilu di 2024 untuk mendapatkan gambaran seberat dan sekompleks apa pelaksanaan pemilu di tahun yang sama dengan pilkada di seluruh daerah di Indonesia.

"Suara penyelenggara pemilu harus jadi perhatian para pembentuk UU, karena kita tidak mau pemilu terselenggara tetapi memakan banyak korban," tandas Nurul.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!