PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar-Masuk hingga Pukul 20.00

Senin, 08 Februari 2021 - 07:37 WIB
Warga RW 08 Perumahan Bumi Mas Raya, Cikokol Kota Tangerang membuat posko penanggulangan COVID-19. FOTO/DOK.OKEZONE
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) yang berakhir hari ini. PPKM ke depan akan dilaksanakan 9-22 Februari 2021.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.



"Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No 3/2021.

Baca juga: Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!